"Punika Terjemahipun Kitab al-Khoridatul Bahiyah"
Karanganipun al-Faqir Muhammad Shidiq.
Kitab yang tanpa sengaja saya temukan di salah satu toko elektronik saat mengantar mak lik membeli alat untuk masak. Maksudku saat mengantar beliau aku lihat di toko itu menjual buku-buku islami dan kitab-kitab. Pada hari lain aku datang dan menemukan kitab ini. Yang lain ada 7 kalau tidak salah yang tak beli.
Kitab ini terbitan toko kitab Salim Nabha, "Maktabah Muhammad bin Ahmad bin Nabhan wa Awladah". Toko kitab paling tua di Indonesia yang didirikan tahun 1908 oleh seorang saudagar imigran dari Yaman. Khasanah intelektual pesantren tidak bisa dilepaskan dari toko kitab tersebut, bahkan sangat kental karna banyak karya-karya ulama Nusantara yang diterbitkan di sana. Toko kitab tersebut masih berdiri sampai sekarang yang telah dibagi menjadi dua karena sebab diwariskan generasi selanjutnya.
Tahun terbit kitab ini tidak disebutkan, padahal sudah tak bolak-balik. Namun jika dilihat dari model kertasnya kitab ini sudah berusia cukup tua. Kitab-kitab terbitan toko kitab Salim Nabhan memang kertasnya khas, seperti halnya pada penerbit Menara Kudus. Memang pada penerbit-penerbit tertentu menggunakan kertas yang khas untuk kitab-kitab yang diterbitkan. Suatu saya kira juga perlu belajar tentang perkertasan yang digunakan untuk mencetak kitab.
Kitab ini berjumlah 33 halaman selain pada halaman sampul yang memuat 70 bait nadhom kalau tidak salah hitung dengan makna gundulnya. Beserta keterangannya dengan aksara pegon berbahasa Jawa dengan metode tanya jawab.
Soal; "Pira dundumane hukum aqli iku?"
Jawab; "Dundumane hukum aqli punika wonten tigo: setunggal wajib, kaping kalih mustahil, kaping tiga jaiz."
Penerjemah/Pensyarah tidak memberikan kata sambutan pada pembukan kitab tersebut. Langsung dibuka dengan 8 bait sebagai muqodimah oleh kyai nadhim tanpa disyarahi oleh oleh penerjemah, namun diberi makna gundul. Dalam keterangannya, kitab nadhom ini dikarang oleh Ahmad Dardir yang diberi nama Khoridatul Bahiyah. Memuat ilmu tentang aqidah isalam. Sebuah kitab yang ringkas, sedikit didalam lafadhnya, namun ilmu dan makna yang terkandung di dalamnya sangat besar.
Kitab-kitab syarah pada umumnya menuliskan nadhom atau matab terlebih dahulu baru keterangannya. Kitab ini malah sebaliknya, menulis keterangan terlebih dahulu baru nadhomnya.
Pembahasan yang tercakup dalam kitab ini meliputi Muqodimah, Bayanu al-Hukmi al-Aqli, Bayanu al-Wajibi wa-al-Mustahili wa-al-Jaizi, Bayanu Hudutsi al-Alami, Bayanu al-Shifati al-'Isyriina, Bayanu al-Jaizi fi-Haqqihi Ta'ala, Bayanu al-Wajibi fi-Haqqi al-Rusuli, Bayanu ma Yajibu I'tiqoduhu, Nas alullaha Husnaha, Bayanu Wujubi al-Taubati.
Penutup; menerima hibah kitab-kitab beraksara pegon lama dan baru yang insya Allah akan dimanfaatkan sebagaimana mestinya 😊
Karanganipun al-Faqir Muhammad Shidiq.
Kitab yang tanpa sengaja saya temukan di salah satu toko elektronik saat mengantar mak lik membeli alat untuk masak. Maksudku saat mengantar beliau aku lihat di toko itu menjual buku-buku islami dan kitab-kitab. Pada hari lain aku datang dan menemukan kitab ini. Yang lain ada 7 kalau tidak salah yang tak beli.
Kitab ini terbitan toko kitab Salim Nabha, "Maktabah Muhammad bin Ahmad bin Nabhan wa Awladah". Toko kitab paling tua di Indonesia yang didirikan tahun 1908 oleh seorang saudagar imigran dari Yaman. Khasanah intelektual pesantren tidak bisa dilepaskan dari toko kitab tersebut, bahkan sangat kental karna banyak karya-karya ulama Nusantara yang diterbitkan di sana. Toko kitab tersebut masih berdiri sampai sekarang yang telah dibagi menjadi dua karena sebab diwariskan generasi selanjutnya.
Tahun terbit kitab ini tidak disebutkan, padahal sudah tak bolak-balik. Namun jika dilihat dari model kertasnya kitab ini sudah berusia cukup tua. Kitab-kitab terbitan toko kitab Salim Nabhan memang kertasnya khas, seperti halnya pada penerbit Menara Kudus. Memang pada penerbit-penerbit tertentu menggunakan kertas yang khas untuk kitab-kitab yang diterbitkan. Suatu saya kira juga perlu belajar tentang perkertasan yang digunakan untuk mencetak kitab.
Kitab ini berjumlah 33 halaman selain pada halaman sampul yang memuat 70 bait nadhom kalau tidak salah hitung dengan makna gundulnya. Beserta keterangannya dengan aksara pegon berbahasa Jawa dengan metode tanya jawab.
Soal; "Pira dundumane hukum aqli iku?"
Jawab; "Dundumane hukum aqli punika wonten tigo: setunggal wajib, kaping kalih mustahil, kaping tiga jaiz."
Penerjemah/Pensyarah tidak memberikan kata sambutan pada pembukan kitab tersebut. Langsung dibuka dengan 8 bait sebagai muqodimah oleh kyai nadhim tanpa disyarahi oleh oleh penerjemah, namun diberi makna gundul. Dalam keterangannya, kitab nadhom ini dikarang oleh Ahmad Dardir yang diberi nama Khoridatul Bahiyah. Memuat ilmu tentang aqidah isalam. Sebuah kitab yang ringkas, sedikit didalam lafadhnya, namun ilmu dan makna yang terkandung di dalamnya sangat besar.
Kitab-kitab syarah pada umumnya menuliskan nadhom atau matab terlebih dahulu baru keterangannya. Kitab ini malah sebaliknya, menulis keterangan terlebih dahulu baru nadhomnya.
Pembahasan yang tercakup dalam kitab ini meliputi Muqodimah, Bayanu al-Hukmi al-Aqli, Bayanu al-Wajibi wa-al-Mustahili wa-al-Jaizi, Bayanu Hudutsi al-Alami, Bayanu al-Shifati al-'Isyriina, Bayanu al-Jaizi fi-Haqqihi Ta'ala, Bayanu al-Wajibi fi-Haqqi al-Rusuli, Bayanu ma Yajibu I'tiqoduhu, Nas alullaha Husnaha, Bayanu Wujubi al-Taubati.
Penutup; menerima hibah kitab-kitab beraksara pegon lama dan baru yang insya Allah akan dimanfaatkan sebagaimana mestinya 😊
Komentar
Posting Komentar