Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Pembagian Air

Di dalam fiqh thoharoh air adalah suatu hal paling utama yang digunakan untuk bersuci, baik menghilangkan najis atau menghilangkan hadats. Hal ini berkenaan karena sifat air yang suci dan dapat mensucikan. Batu dan debu hanya digunakan sebagai alternatif saat air tidak ada. Batu hanya sebagai pengganti air yang digunakan untuk menghilangkan najis saat istinja' , sedangkan debu digunakan sebagai pengganti air saat menghilangkan hadats untuk melaksanakan sholat. Air yang bisa digunakan untuk bersuci adalah air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak memiliki ikatan suatu nama. Misalnya air sumur ketika dipindah ke gentong akan disebut air gentong, saat dipindah ke ceret akan disebut air ceret. Berbeda dengan air teh jika dipindah ke wadah lain akan tetap dikatakan air teh. Air teh saat dipindah ke gelas akan tetap disebut air teh, saat dipindah ke botol tetap disebut dengan air teh. Air teh adalah air yang memiliki ikatan nama yang mana saat dipindah ke berbagai tempat tetap diseb...